PENGUMUMAN PEMILIHAN PETINGGI 2019

  • Jul 01, 2019
  • geneng

TAHAPAN PILPET TAHUN 2019
NO TANGGAL JADWAAL PENETAPAN KETERANGAN
1 17 Jui 2019 Pembentukan Panitia Pemilihan Petinggi, Panwas dan Tim Pemantau PILPET
2 17 s/d 19 Juni 2019 penyusunan program kerja, anggran pilpet dan pembentukan Panitia Teknis 3 hari
3 20 Juni 2019 pengumuman diadkannya pilpet, pendaftaran pemilih, syarat yang berlaku memilih dan dipilih paling lama 5 hari setelah pembentukan Panitia Pemilihan
4 21 Juni 2019 pembahasan dan penetapan besaran biaya pilpet oleh BPD (selanjutnya diserahkan lagi kepada panitia pilpet) 1 hari
5 14 Juli 2019 camat melakukan verifikasi dan memberikan pertimbangan terhadap pengajuan rencana biaya pilpet yang diajukan Panitia Pilpet 1 hari
6 15 Juli 2019 pengajuan besaran biaya pilpet oleh Panitia Pilpet kepada Bupati lewat Camat jangka waktu 30 hari setelah terbentuknya panitia pilpet
7 16 s/d 24 Juli 2019 pendaftaran bakal calon Petinggi 9 hari
8 25 Juli s/d 3 Agt 2019 penelitian berkas pendaftaran dan keabsahan administrasi Balon Petinggi paling lambat 10 hari
9 4 Agustus pengumuman hasil penelitian kelengkapan berkas dan keabsahan administrasi Balon (pertama) 3 hari setelah penutupan pendaftaran
10 7 s/d 9 Agustus 2019 – penyampaian perbaikan berkas persyaratan dan keabsahan administrasi oleh balon petinggi kepada Panitia Pilpet 3 hari
– pengumuman hasil penelitian kelengkapan berkas dan keabsahan administrasi balon petinggi (kedua)
11 10 s/d 12 Agustus 2019 melakukan seleksi tambahan, (apabila Balon petingg yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang) 3 hari
12 13 Agustus 2019 persetujuan besaran biaya pilpet dari Bupati berdasarkan pertimbangan camat 1 hari  ( 30 hari sejak diajukan panitia pilpet)
13 14 Agustus 2019 Tes tertulis oleh Panitia Tingkat Kabupaten (apabila seleksi tambahan belum dapat dipeoleh 5 orang calon) 1 hari
14 14 s/d 23 Agustus 2019 pendaftaran pemilih dan penyusunan DPS paling lama 10 hari
15 24 Agustus 2019 penetapan Balon menjadi calon dan pengundian nomor urut 1 hari
16 25 s/d 27 Agustus 2019 pengumuman DPS 3 hari
17 28 s/d 30 agustus 2019 Penyusunan DPTb (daftar pemilih Tambahan) paling lambat 3 hari setelah pengumuman DPS
18 30 Agustus 2019 pengumuman nama Calon Petinggi kepada masyarakat paling lambat 7 hari sejak tgl. Penetapan
19 1 s/d 3 September 2019 pengumuman DPTb (daftar pemilih tambahan) 3 hari
20 4 s/d 7 September 2019 Pengumuman dan penetapan DPT (daftar pemilih tetap) 3 hari
21 10 s/d 29 Agustus 2019 perpanjamgan pendaftaran (apabila tidak terpenuhi minimal 2 orang Balon) 20 hari
22 30 Agustus s/d 1 september 2019 penyampaian perbaikan/melengkapi berkas pendaftaran dan keabsahan administrasi oleh balon Petinggi kepada panitia pilpet 3 hari
23 2 s/d 11 september 2019 penelitian kembali berkas kelengkapan dan keabsahan administrasi Balon Petinggi 10 hari
24 12 s/d 14 september 2019 pengumuman hasil penelitian kelengkapan berkas dan keabsahan administrasi Balon petinggi paling lama 3 hari
25 15 s/d 17 september 2019 melakukan seleksi tambahan, (apabila Balon petingg yang memenuhi syarat lebih dari 5 orang) 3 hari
26 18 september 2019 melakukan tes tertulis oleh Panitia Tingkat Kabupaten (apabila seleksi tambahan belum dapat dipeoleh 5 orang calon) 1 hari
27 19 september 2019 penetapan Balon menjadi calon dan pengundian nomor urut 1 har
28 25 september 2019 pengumuman nama Calon Petinggi kepada masyarakat 1 hari (paling lama 7 hari sejak tgl penetapan)
29 26 September s/d 7 oktober 2019 penggandaan tanda gambar gambar/surat suara dan surat undangan 12 hari
30 7 oktober 2019 pengumuman dan pemberitahuan tempat dan waktu pemungutan suara 1 hari
31 8 s/d 12 oktober 2019 Penyampaian surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara ( surat undangan ) 5 hari
32 13 s/d 15 oktober 2019 kampanye 3 hari sebelum hari tenang
33 16 oktober 2019 masa tenang 1 hari
34 17 oktober 2019 Pelaksanaan pemungutan suara 1 hari
35 18 s/d 24 oktober 2019 Laporan hasil pilpet oleh panitia kepada BPD disertai BA pemungutan suara, BA penghitungan suara & Penetapan calon Petinggi paling lama 7 hari terhitung mulai tgl pelaksanaan  pemungutan suara
36 25 s/d 31 Oktober 2019 Penetapan Calon Petinggi Terpilih dengan SK BPD di sampaikan kepada Bupati lewat Camat 7 hari sejak BPD menerima laporan Panitia Pilpet
37 1 November s/d 4 Desember 2019 Bupati menerbitkan Keputusan Pengesahan dan Pengangkatan Calon Petinggi Terpilih paling lambat 30 hari sejak diterimanya laporan dari BPD
38 5 Desember 2019 Pelantikan Petinggi Terpilih 1 hari
  SYARAT – SYARAT : BAKAL CALON PETINGGI DESA GENENG
  1. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  2. Setia kepada Pancasila sebagi Dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta Pemerintah yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  3. Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah lanjutan Tingkat Pertama dan/atau sederajat, yang dibuktikan dengan Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) pendidikan fromal dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah/STTB terakhir dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
  4. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun sejak pendaftaran calon;
  5. Bersedia dicalonkan sebagai Petinggi, yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  6. Sehat jasmani dan Rokhani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter Pemerintah;
  7. Berkelakuan baik, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepolisian setempat;
  8. Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana kejahatan dengan dengan hukuman paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Ketua pengadilan Negeri;
  9. Tidak dicabut hak pilihnya sesuai dengan keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Ketua Pengadilan Negeri;
  10. Belum pernah menjabat sebagai Petinggi paling lama 15 (lima belas) tahun atau tiga kali masa jabatan, yang dinyatakan dengan surat pernyataan di atas kertas segel atau bermaterai cukup;
  11. Mengenal Desanya dan dikenal oleh masyarakat Desa setempat;
  12. Terdaftar sebagai penduduk desa sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan/atau Kartu Keluarga (KK) kecuali putra Desa.
  13. Melampirkan surat lamaran yang ditujukan kepada Paniti Pemilihan Petinggi Desa Geneng. Lamaran dibuat rangkap 3, 1 lampiran Asli, 2 lampiran fotocopy.